Tak sesuai UUD 1945, PKB tolak pajak jasa pendidikan dan sembako

Wacana pajak pendidikan tidak relevan dengan amanat reformasi, di mana porsi anggaran pendidikan dari APBN sebesar 20%.

Ilustrasi. sinjaikab.go.id

Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako terus mendapatkan penolakan. Sebab, dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4.

"Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu, ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar dalam keterangannya, Rabu (16/6).  

Gus Ami, sapaan akrab Muhaimin, mengatakan, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi, di mana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20%. Setidaknya, itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3).

Hal itu, tentu dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

"Kok, ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.