PKS apresiasi sikap dewan guru besar soal Statuta UI

Kampus disebut harus menjadi kekuatan intelektual yang kritis.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Dokumentasi Alinea.id.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi sikap Dewan Guru Besar Univeritas Indonesia (DGB UI) yang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI.

"Apresiasi atas sikap yang ditunjukkan 43 guru besar UI. Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Mardani dalam keterangannya, Senin (26/7).

Salah satu isu yang mengemuka dalam revisi Statuta UI ialah soal tak lagi melarang rektor rangkap jabatan. Menurut Mardani, rangkap jabatan dapat memengaruhi demokrasi yang terjadi di kampus, karena sejatinya kampus mesti otonom.

"Kampus harus menjadi kekuatan intelektual yang kritis dan lembaga pendidikan yang bebas dari kepentingan rezim," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 43 profesor dalam DGB UI menyampaikan pernyataan sikap terkait revisi Statuta UI yang heboh belakangan ini.

Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 memutuskan PP 75/2021 mengandung cacat materiel.