PKS sindir Jokowi: Wacanakan hukuman mati, tapi koruptor diampuni

Jokowi dinilai tidak benar-benar berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Mahasiswa dalam aksi demonstrasi menolak UU KPK di Gedung DPR RI. Alinea.id/Akbar Ridwan

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritik Presiden Joko Widodo dan para pendukungnya, yang membuka peluang pada penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pernyataan presiden dinilai hanya retorika, mengingat tidak sejalan dengan kebijakan yang diterapkan.

Menurut Nasir, Jokowi tidak benar-benar berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal ini tampak dari keputusan Jokowi yang memberi ampunan terhadap terpidana korupsi Annas Maamun.

"Pesiden jangan hanya retorika saja. Jangan mengatakan terkait hukuman mati, tetapi (perlu) mengoreksi pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya," kata Nasir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Oleh para pembantu dan pendukungnya, pernyataan Jokowi ihwal hukuman mati kepada koruptor dianggap sebagai bukti keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi. Di sisi lain, Presiden Jokowi justru mengurangi hukuman eks Gubernur Riau Annas Maamun selama satu tahun. Melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang terbit 25 Oktober lalu, hukuman terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau itu disunat dari tujuh menjadi enam tahun.

Selain itu, Jokowi juga belum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk menganulir UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU baru komisi antirasuah tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat antikorupsi, lantaran sejumlah pasal di dalamnya memangkas kewenangan KPK.