Pledoi Ferdy Sambo lawan ancaman penjara seumur hidup

Persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar tiga agenda sidang pledoi tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadie Yosua (Brigadir J) pada hari ini.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, ketiga terdakwa adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Agenda pembelaan tersebut teregistrasi dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

“Agenda pembalaan terdakwa Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi, Selasa (24/1).

Persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Namun, dia tidak mengatakan siapa yang terlebih dahulu akan menjalani sidang pembacaan pledoi pada hari ini.

Pada pekan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara delapan tahun. Sementara, pada Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.