sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pledoi Ferdy Sambo lawan ancaman penjara seumur hidup

Persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 24 Jan 2023 08:35 WIB
Pledoi Ferdy Sambo lawan ancaman penjara seumur hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar tiga agenda sidang pledoi tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadie Yosua (Brigadir J) pada hari ini.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, ketiga terdakwa adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Agenda pembelaan tersebut teregistrasi dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

“Agenda pembalaan terdakwa Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi, Selasa (24/1).

Persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Namun, dia tidak mengatakan siapa yang terlebih dahulu akan menjalani sidang pembacaan pledoi pada hari ini.

Pada pekan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara delapan tahun. Sementara, pada Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. 

Banyak hal yang memberatkan bagi Sambo. Di antaranya adalah, telah menghilangkan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka, membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, serta banyak anggota polisi harus hancur kariernya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membeberkan sejumlah alasan terkait perbedaan tuntutan pada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Tuntutan pidana ini sempat jadi perbincangan publik karena dipandang tidak adil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemberian tuntutan menjadi berbeda karena mengikuti peran setiap terdakwa. Hal ini diharapkan dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat.

Sponsored

"Penentutan tinggi rendahnya tuntutan kepada para terdakwa tergantung peran bukan hanya mens rea (niat)," kata Ketut di Kejagung, Kamis (19/1).

Berita Lainnya
×
tekid