PN Jakbar sita eksekusi tanah di Mangga Besar

Tanah itu diperoleh berdasarkan lelang terbuka pada 27 Maret 2015, tetapi sebagian tanah tersebut dikuasai warga.

Warga setempat saat mediasi di lokasi dengan aparat, Rabu (31/8/2023). Alinea.id/Immanuel Christian

Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan sita eksekusi terhadap tanah di jalan Tengki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8). Sita eksekusi berupa pengosongan lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan bantuan aparat gabungan

Kuasa hukum pemilik sah tanah bersertifikat Nomor 718, Fransisca Romana mengatakan, upaya hukumnya dilakukan dalam dua tahun ke belakang. Sita eksekusi ini berdasarkan Penetapan No. 14/2020 Eks. Jo. No. RL.003/PL.II.32/2016 tertanggal 15 Agustus 2023.

"Melalui proses yang panjang, melalui upaya mediasi, aanmaning (teguran). Namun tidak ada tanggapan maupun bantahan dari orang-orang yang menempati tanah,” kata Fransisca kepada wartawan, Kamis (31/8).

Fransisca menyampaikan, segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik. Termasuk upaya-upaya meminimalisir ekses dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut. 

Ia memastikann, upaya hari ini dilakukan dengan cara-cara yang humanis. Meski begitu, ia tetap ingin ada upaya antisipasi.