Polda Jatim juga tetapkan muncikari F sebagai tersangka

Kuasa hukum muncikari tersebut mengajukan penangguhan tahanan karena kliennya sedang hamil besar

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1)./AntaraFoto

Polda Jawa Timur juga menetapkan muncikari berinisial 'F' sebagai tersangka. Namun kuasa hukum muncikari tersebut mengajukan penangguhan tahanan karena 'F' sedang hamil besar. Muncikari 'F' sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, selain hamil, kuasa hukum mengajukan penangguhan tahanan karena muncikari itu memiliki anak berusia 1,5 tahun.

"Kami tetap proses hukum untuk melakukan penyidikan sesuai aturan yang berlaku," paparnya, di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Terkait seorang berinisial 'W', polisi mengaku masih memburunya.Tim Subdit V telah menyebar di lapangan untuk menangkap 'W'.

Rekan 'F' yang berinisial 'W' diburu karena menghalangi muncikari 'F' ketika hendak menyerahkan diri ke polisi.