Polda Metro Jaya tindak 103 perusahaan pelanggar PPKM darurat

Ratusan perusahaan itu ditindak dengan menggunakan peraturan daerah yang diterapkan dalam PPKM darurat.

Ilustrasi. Foto Antara.

Polda Metro Jaya membeberkan data Operasi Yustisi pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali. Operasi Yustisi di perkantoran dilakukan sejak Senin (5/7) hingga kemarin (6/7).

“Ada 103 perkantoran yang ditindak dalam Operasi Yustisi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara daring dari Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).

Menurut Yusri, ratusan perusahaan itu ditindak dengan menggunakan peraturan daerah yang diterapkan dalam PPKM darurat. Para petinggi perusahaan mengaku tetap memberlakukan kerja dari kantor para karyawannya demi jalannya operasional.

Yusri menambahkan, ratusan kantor itu masih didalami apakah patut dilanjutkan ke proses hukum.

“Diberikan sanksi disegel sementara,” tutur Yusri.