Polda Metro tindak 44 kendaraan travel gelap

Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya dikenakan tilang

Polisi memeriksa surat ijin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4).Foto Antara/Fakhri Hermansyah/pras.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada hari ke-16 Operasi Ketupat Jaya 2020, menindak 44 kendaraan travel gelap yang kepergok mengangkut pemudik. Padahal ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

"Pada Sabtu kemarin ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu.

Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya dikenakan tilang Sedangkan penumpangnya dipulangkan kembali ke wilayah Jabodetabek.

Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Travel tersebut banyak menawarkan jasanya melalui agen perjalanan dan media sosial dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 ke berbagai tujuan di Pulau Jawa.