Polisi amankan empat penyebar video hoax

Keempat pelaku kemudian dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, akan melakukan berbagai langkah pengamanan termasuk di media sosial.(Ayu Mumpuni/Alinea)

Mabes Polri berhasil menangkap pelaku peredaran video hoax yang menggambarkan demo dalam simulasi pengamanan Pemilu Jumat (14/9). Pelaku penyebaran diketahui berinisial SS dan ditangkap pada Sabtu (15/9) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SS ditangkap di sebuah warung kopi di daerah Jakarta Selatan. Video itu disebarkan SS melalui akun facebooknya.

“Itu kejadian 8 Maret 2014. Empat tahun lalu disetting kegiatan pelatihan simulasi yang dilakukan gabungan antara Polri dengan TNI di MK dalam rangka untuk menjamin keamanan proses persidangan di MK. Itu disetting seolah-olah rusuh,” paparnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Senin (17/9).

SS masih dalam pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa print out akun Facebook milik SS dan handphone yang digunakannya untuk menyebarkan video tersebut.

Selain itu, Polri juga menangkap tiga pelaku peredaran video hoax lainnya, yaitu, Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf dan Nugrasius. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda karena turut andil dalam menyebarkan video tersebut.