sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi amankan empat penyebar video hoax

Keempat pelaku kemudian dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Sep 2018 11:00 WIB
Polisi amankan empat penyebar video hoax

Mabes Polri berhasil menangkap pelaku peredaran video hoax yang menggambarkan demo dalam simulasi pengamanan Pemilu Jumat (14/9). Pelaku penyebaran diketahui berinisial SS dan ditangkap pada Sabtu (15/9) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SS ditangkap di sebuah warung kopi di daerah Jakarta Selatan. Video itu disebarkan SS melalui akun facebooknya.

“Itu kejadian 8 Maret 2014. Empat tahun lalu disetting kegiatan pelatihan simulasi yang dilakukan gabungan antara Polri dengan TNI di MK dalam rangka untuk menjamin keamanan proses persidangan di MK. Itu disetting seolah-olah rusuh,” paparnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Senin (17/9).

SS masih dalam pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa print out akun Facebook milik SS dan handphone yang digunakannya untuk menyebarkan video tersebut.

Selain itu, Polri juga menangkap tiga pelaku peredaran video hoax lainnya, yaitu, Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf dan Nugrasius. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda karena turut andil dalam menyebarkan video tersebut.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, akan melakukan berbagai langkah pengamanan termasuk di media sosial. Berita hoax seperti yang beredar itu, akan ditindak demi menjaga Pemilu damai.

“Saya sudah sampaikan untuk kontestasi Pileg dan Pilpres tentunya kita ingin berjalan demokratis. Semua harus menggunakan kampanye positif. Apa yang dikerjakan dan telah dikerjakan, adu program. Kami tidak akan mentolerir black campaign seperti contoh yang kemarin salah satu pelakunya ditangkap di Jakarta Selatan,” ucapnya.

Meski tidak dapat dipungkiri dalam kontestasi Pemilu akan ada black campaign yang tak terhindarkan, namun menurut orang nomor satu di Polri, pihaknya akan memperkuat pengamanan untuk mengatasi hal itu. Siber Polri pun diakuinya terus melakukan patroli untuk menghindari adanya hal-hal serupa.

Sponsored

Keempat pelaku dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 

Berita Lainnya
×
tekid