Polisi baru tahan 8 tersangka kebakaran lahan

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 tersangka lain.

Kepala Dusun Suka Damai memperlihatkan puing bangunan rumah dan kendaraan warga yang hangus terbakar akibat kebakaran lahan gambut di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (17/8)./Antara Foto

Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 tersangka pembakaran lahan perseorangan di Kalimantan Tengah. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Adex Yudiswan, baru delapan dari 31 tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

"Kalau untuk laporan kebakaran lahan yang sudah diterima dan terus ditangani ada 40 kasus, 12 di antaranya dalam tahap penyelidikan dan 28 lainnya proses penyidikan," kata Adex, Senin (10/9).

Dia menjelaskan, dari 40 kasus kebakaran lahan tersebut, 667 hektare lahan habis terbakar.

Adapun dalam dua kasus kebakaran lahan di areal perusahaan perkebunan, Polda Kalimantan Tengah hingga saat ini belum melakukan penetapan tersangka. Menurut Adex, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. 

"Petugas masih melengkapi dua alat bukti dalam kasus korporasi tersebut," ucapnya.