Polisi cekal dan kejar buron penipuan Putri Raja Arab

Dua tersangka penipuan Puteri Lalowoh merupakan ibu dan anak.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengaku telah melakukan pencekalan dan pengejaran terhadap DPO tersangka penipuan Putri Raja Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Tersangka yang masih dalam pengejaran tersebut berinisial EMC, anak dari tersangka EAH.

“Kita yakini dia masih berada di dalam negeri karena sudah dilakukan pencekalan sejak satu bulan lalu,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/1).

Tersangka EMC, sambung Endar, merupakan anak dari tersangka EAH yang ditangkap pada 28 Januari 2020 lalu. Keduanya, jelas dia, mengenal Puteri Lolowah di Malaysia pada 2008, dan sempat menjadi karyawan Puteri Lolowah.

“Mereka kenal sejak 2008 di Kuala Lumpur dan menawarkan investasi. Mereka memang backgroundnya pengusaha yang menawarkan investasi berupa pembangunan villa atau pembelian tanah kepada pengusaha lainnya,” ucapnya.

Ditambahkan Endar, kedua tersangka juga memiliki perusahaan L yang didirikan atas nama saudaranya. Kemudian, uang hasil dari penipuan tersebut ada yang dilarikan ke perusahaan yang bergerak di bidang logistik.