Polisi dalami tujuan aliran ratusan juta ke Indra Kenz dari Brian Nababan

Brian Edgar Nababan menjadi tersangka kedua setelah Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option Binomo.

Brian Nababan (baju putih). Foto Istimewa

Brian Edgar Nababan menjadi tersangka kedua setelah Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo yang ditangani Bareskrim Polri.

Polisi mendalami tujuan dari tersalurnya aliran dana berjumlah Rp120 juta kepada Indra Kesuma atau Indra Kenz. Aliran itu berasal dari Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan yang kini juga menjadi tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Brian terkait hal tersebut yang diduga dilakukan pada Februari 2021. Brian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat trading binary option lewat aplikasi Binomo. 

"Masih didalami," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4).

Whisnu menyebut, tersangka atas nama Brian Edgar Nababan ditangkap pada Sabtu, 1 April 2022. Dia merupakan pekerja di platform tersebut dengan jabatan manager development Binomo.