Polisi gagal buktikan niat, penetapan tersangka Slamet Ma’arif batal

Polisi menyatakan kasus yang menjerat Ketum PA 212 itu gugur.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif. Foto: Ist

Penetapan tersangka kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif, dalam kasus tindak pidana pemilu di Polda Jawa Tengah dibatalkan. Alasannya, pihak kepolisian gagal melakukan penyidikan untuk membuktikan terkait niat Slamet Maarif dalam kasus ini lantaran juru bicara Front Pembela Islam itu tak kunjung hadir selama 14 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triyatmaja, menjelaskan dengan demikian proses hukum terhadap Slamet Ma’arif tidak dapat diteruskan lagi. Juga statusnya sebagai tersangka pun kini tidak lagi berlaku.

“Dengan alasan perbedaan penafsiran tentang makna kampanye dari para ahli dan KPU, unsur mensrea (niat) dari pelaku belum bisa dibuktikan karena dipanggil dua kali tidak hadir,” kata Agus melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa, (26/2).

Agus mengungkapkan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo telah melakukan rapat untuk membahas kasus yang menjerat Slamet Ma’arif. Keputusannya, meski polisi dapat menyelesaikan berkas perkara tanpa meminta keterangan tersangka, namun berkas tersebut tak memenuhi unsur untuk dilimpahkan kepada Kejakasaan. Karenanya, proses hukum Slamet Ma’arif dihentikan.

“Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kota Solo, maka diputuskan bahwa kasus tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena belum memenuhi unsur,” katanya.