Polisi kantongi visum kasus pencabulan santriwati pesantren di Jombang

Visum diterima setelah penangkapan terhadap tersangka Moch Subchi Al Tsani telah dilakukan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konpers di Mabes Polri. Foto: Youtube/ Polri TV Radio

Polisi telah mendapatkan keterangan tertulis yang dibuat dokter visum terkait kasus pencabulan terhadap santriwati di Pesantren Shidiqqiyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur. Visum diterima setelah tersangka Moch Subchi Al Tsani ditangkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil visum telah diterima penyidik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Kini berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang,dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Ramadhan menjelaskan, sejumlah barang bukti telah dikantongi penyidik untuk membuat terang benderang kasus ini. Salah satunya adalah surat pemberhentian terhadap dua murid.

"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," ujar Ramadhan.