sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kantongi visum kasus pencabulan santriwati pesantren di Jombang

Visum diterima setelah penangkapan terhadap tersangka Moch Subchi Al Tsani telah dilakukan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 08 Jul 2022 16:58 WIB
Polisi kantongi visum kasus pencabulan santriwati pesantren di Jombang

Polisi telah mendapatkan keterangan tertulis yang dibuat dokter visum terkait kasus pencabulan terhadap santriwati di Pesantren Shidiqqiyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur. Visum diterima setelah tersangka Moch Subchi Al Tsani ditangkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil visum telah diterima penyidik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Kini berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang,dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Ramadhan menjelaskan, sejumlah barang bukti telah dikantongi penyidik untuk membuat terang benderang kasus ini. Salah satunya adalah surat pemberhentian terhadap dua murid.

"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dengan delapan saksi ahli yang turut serta. Delapan ahli ini terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.

"Atas kejadian tersebut penyidik telah melakukan upaya yang pertama pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli," ucap Ramadhan.

Tersangka yang akrab disebut Mas Bechi ini dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga menjerat dengan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf E sesuai KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sponsored

Sebelumnya, Polri menyarankan kepada orang tua yang menitipkan anaknya di Pesantren Shidiqqiyah Ploso Jombang untuk menarik kembali anak-anak mereka dari sana. Hal itu merupakan imbas dari kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, anak-anak mereka dapat dipindahkan ke ponpes lainnya yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual. Sikap ini dianggap sebagai dukungan dari masyarakat untuk menuntaskan permasalahan tersebut. 

"Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke Ponpes tersebut," kata Agus kepada wartawan Kamis (7/7).

Agus menyampaikan, pihaknya masih berupaya menangkap Mas Bechi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur. MSAT sendiri merupakan anak dari pimpinan ponpes Muhammad Mukhtar Mukthi.

"Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," ujar Agus.

Agus juga meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk membekukan izin ponpes tersebut. Supaya penuntasan dalam kasus ini dapat segera dilaksanakan.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," ucap Agus.

Agus menegaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan korelasinya adalah untuk mewujudkan ketertiban. Sementara petugas sudah beberapa kali berupaya melakukan penangkapan terhadap MSAT, seperti mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres dan Polda, namun malah dihalang-halangi oleh sekelompok warga.

"Bahkan pemilik ponpes, yang notabene orangtua pelaku, justru meminta tidak ditangkap. Tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas," kata Agus.

Berita Lainnya
×
tekid