Polisi kembali tangkap 10 tersangka penghasut demo anarkis

10 tersangka merupakan admin dan kreator akun penghasutan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana rilis admin dan kreator WAG kerusuhaan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Foto Ayu Mumpuni./Alinea.id

Polda Metro Jaya kembali menangkap 10 ramaja di balik aksi rusuh dalam demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka merupakanadmin dan kreator WAG kewilayahan Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, penangkapan tersebut adalah pengembangan dari penetapan 143 tersangka sebelumnya. Dari 10 tersangka itu, penyidik menemukan kelompok yang berperan di lapangan dan kelompok penghasut.

Nana menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial RI, MN dan MA. Ketiga tersangka itu, merupakan admin Whatsapp grup (WAG) Jakarta Timur.

"Mereka ini admin dan kreator WAG kewilayahan, yakni Jakarta Timur. Kami masih mengembangkan WAG kewilayahan lainnya," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Kemudian, Nana menyebut, penangkapan selanjutnya adalah tersangka AP dan FS. Keduanya merupakan admin dan kreator WAG Demo Omnibuslaw.