Polisi lengkapi berkas perkara dugaan korupsi PT Jakpro

Kasus ini menunjukkan adanya penyelewengan dalam kelola anggaran PT. Jakpro yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto humas Polri

Kepolisian sedang melengkapi pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran PT Jakpro pada 2015-2018. Penyidik telah menetapkan dua tersangka pada bulan lalu. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua orang itu adalah  AH mantan Dirut PT. Jakpro dan Komisaris PT. JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) anak perusahaan Jakpro, periode 2015 sampai 2017 dan LLM mantan Direktur Keuangan PT. Jakpro dan Komisaris PT. JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) anak perusahaan Jakpro, periode 2015 sampai 2018.

“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum,” katanya kepada wartawan, Senin (7/8).

Kasus ini menunjukkan adanya penyelewengan dalam kelola anggaran PT. Jakpro yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta. Anggaran ini digunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai 2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON (gigabite pasive optical network) 2017 sampai 2018 oleh PT. Jakarta Insfrastruktur Propertindo (anak usaha PT. Jakpro).