Polisi kembali mangkir, sidang praperadilan Surya Anta ditunda

Pihak Surya Anta berharap persidangan segera dilanjutkan dengan agenda membaca permohonan praperadilan.

Sekelompok massa melakukan unjuk rasa menuntut polisi membebaskan Surya Anta dan lima aktivis Papua. /Antara Foto

Sidang gugatan praperadilan tahanan politik (tapol) juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta, beserta lima aktivis Papua kembali ditunda. Penundaan kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana yang digelar pada 11 November 2019.

Keputusan menunda sidang praperadilan kali ini lagi-lagi penyebabnya sama, yakni pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tak hadir atau mangkir.

“Kami berikan panggilan terakhir dengan peringatan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk hadir satu minggu ke depan (Senin, 2/12),” kata Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/11).

Menanggapi keputusan hakim, anggota Tim Advokasi Papua, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin lagi ada penundaan. Ia berharap persidangan bisa segera dilanjutkan dengan agenda membaca permohonan praperadilan. Sehari setelahnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi.

“Sebetulnya hari ini kami meminta bisa membacakan permohonan praperadilan. Lalu besok dilanjutkan, kami menyiapkan alat bukti dan saksi,” kata Tigor