Polisi mulai sita aset properti terkait WanaArtha Life

Penyidik juga masih mengejar aset senilai Rp1,4 triliun yang dikantongi oleh anak bungsu dari pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Logo WanaArtha Life. Istimewa.

Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Kasus ini menyeret tujuh tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sejumlah aset yang disita adalah rumah dan bangunan. Kini semua aset diketahui berada di Jakarta dan daerah lainnya.

“Ada rumah bangunan di Jakarta dan ada di daerah lain,” ujar Whisnu saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (16/3).

Penyidik juga masih mengejar aset senilai Rp1,4 triliun yang dikantongi oleh anak bungsu dari pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Hal ini diduga terkait dengan dana kelolaan perusahaan mencapai Rp17 triliun.

Lokasi sang anak kini diketahui berada dari luar negeri dengan dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Kerja sama dengan FBI diharapkan membuahkan pemulangan terhadap sang anak bungsu.