Polisi panggil saksi ahli dalami kasus ujaran kebencian Habib Smith

Pemanggilan saksi ahli untuk kasus Habib Bahar bin Smith akan dilakukan minggu depan.

Habib Smith berkaca mata hitam didampingi para jamaahnya. Facebook

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri berencana memanggil saksi ahli untuk mendalami kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo. Rencananya, pemanggilan untuk saksi ahli dilakukan minggu depan.

“Untuk minggu depan tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat konstruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan melalui medsos,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat, (30/11).

Terkait kasus ini, kata Dedi, tim penyidik telah melakukan gelar perkara. Sementara dari segi barang bukti yang diserahkan kepada polisi, sejauh ini baru video pernyataan Habib Bahar yang viral di media sosial. Meski begitu, tim penyidik bakal mencari barang bukti lain setelah meminta keterangan dari pelapor. 

Lebih lanjut, terkait pelaporan di Polda Metro Jaya, menurut Dedi, nantinya laporan itu akan ditangani secara bersamaan. Dalam waktu dekat ini, pihak Polda Metro Jaya akan dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan laporan yang masuk pada Rabu (28/11) itu.

“Jadi nanti Polda Metro Jaya akan dipanggil untuk menggelar kasus bersama dengan Bareskrim dan diputus oleh pimpinan gelar perkara itu,” ujar Dedi.