sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi panggil saksi ahli dalami kasus ujaran kebencian Habib Smith

Pemanggilan saksi ahli untuk kasus Habib Bahar bin Smith akan dilakukan minggu depan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 30 Nov 2018 18:35 WIB
Polisi panggil saksi ahli dalami kasus ujaran kebencian Habib Smith

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri berencana memanggil saksi ahli untuk mendalami kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo. Rencananya, pemanggilan untuk saksi ahli dilakukan minggu depan.

“Untuk minggu depan tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat konstruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan melalui medsos,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat, (30/11).

Terkait kasus ini, kata Dedi, tim penyidik telah melakukan gelar perkara. Sementara dari segi barang bukti yang diserahkan kepada polisi, sejauh ini baru video pernyataan Habib Bahar yang viral di media sosial. Meski begitu, tim penyidik bakal mencari barang bukti lain setelah meminta keterangan dari pelapor. 

Lebih lanjut, terkait pelaporan di Polda Metro Jaya, menurut Dedi, nantinya laporan itu akan ditangani secara bersamaan. Dalam waktu dekat ini, pihak Polda Metro Jaya akan dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan laporan yang masuk pada Rabu (28/11) itu.

“Jadi nanti Polda Metro Jaya akan dipanggil untuk menggelar kasus bersama dengan Bareskrim dan diputus oleh pimpinan gelar perkara itu,” ujar Dedi.

Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian dengan menyebut Presiden Jokowi banci. Selain Muannas, Habin Smith juga dilaporkan oleh La Kamarudin ke Bareskrim Polri.

Terkait ujaran kebencian itu, Habib Smith terancam dikenai pasal berlapis. Habib Smith bias dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Kemudian Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid