Polisi segera panggil Stafsus Wapres atas dugaan penipuan

Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbincang dengan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (kanan) saat akan mengikuti Maulid Akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (21/11)./ Antara Foto

Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Lukmanul Hakim yang berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan. Ia dilaporkan ke polisi terkait perpanjangan label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terlapor,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Humas Polri, Rabu (27/11).

Namun demikian, Asep belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat itu. Lukmanul dilaporkan dalam kapasitas sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetik (LPPOM) MUI.

Asep mengatakan, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu orang pun tersangka. Lukmanul pun masih berstatus saksi dalam perkara itu.

Meski baru diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden pada Senin, 25 September 2019 lalu, kata Asep, polisi tetap akan melakukan proses hukum terhadap Lukmanul. Statusnya sebagai salah satu pembantu Wakil Presiden, tak memberi kekhususan terhadap Presiden World Halal Food Council (WHFC) tersebut.