Polisi sita 44 mobil dan 12 motor dari kasus ACT

Barang bukti tersebut tersimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC, di wilayah Bogor.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id/

Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap puluhan kendaraan dari kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018, oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan kendaraan itu terdiri dari mobil dan motor.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyitaan dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT Subhan. Penyitaan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT, Pak Subhan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7).

Barang bukti tersebut tersimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), persisnya di wilayah Bogor.

"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jl. Serpong Parung No. 57 Bogor, Jawa Barat," ujar Ramadhan.