Polisi tahan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi dipicu penembakan gas air mata ke arah suporter sehingga 135 orang meninggal dunia.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Kepolisian resmi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Insiden yang terjadi pascalaga Arema FC kontra Persebaya Surabaya ini mengakibatkan 135 korban jiwa dan lebih dari 500 luka-luka menyusul lemparan puluhan gas air mata ke arah suporter.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.

"Selesai pemeriksaan tambahan, enam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (24/10). Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema vs Persebaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Polri telah memeriksa 93 saksi dalam mengusut tragedi Kanjuruhan. Terdapat pula 11 saksi ahli yang dimintai keterangan, perinciannya satu ahli pidana, delapan dari kedokteran, dan sisanya berlatar belakang laboratorium forensik.

Pemeriksaan dan penahanan langsung dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim). "Para tersangka ditahan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur," ujarnya.