sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tahan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi dipicu penembakan gas air mata ke arah suporter sehingga 135 orang meninggal dunia.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 24 Okt 2022 18:17 WIB
Polisi tahan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan

Kepolisian resmi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Insiden yang terjadi pascalaga Arema FC kontra Persebaya Surabaya ini mengakibatkan 135 korban jiwa dan lebih dari 500 luka-luka menyusul lemparan puluhan gas air mata ke arah suporter.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.

"Selesai pemeriksaan tambahan, enam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (24/10). Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema vs Persebaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Polri telah memeriksa 93 saksi dalam mengusut tragedi Kanjuruhan. Terdapat pula 11 saksi ahli yang dimintai keterangan, perinciannya satu ahli pidana, delapan dari kedokteran, dan sisanya berlatar belakang laboratorium forensik.

Pemeriksaan dan penahanan langsung dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim). "Para tersangka ditahan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur," ujarnya.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim, sebanyak 32 adegan diperagakan. Rekonstruksi juga diikuti 54 saksi maupun peran pengganti. Tiga tersangka dari kepolisian juga dihadirkan.

Namun, rekonstruksi tak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke arah tribun. Seluruh tembakan yang diperagakan justru mengarah ke area pinggir lapangan atau belakang gawang.

Hasil rekonstruksi akan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan dan ditindaklanjuti kejaksaan untuk dinaikkan ke tahap persidangan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid