Polisi tak usut kasus pencucian uang kepala daerah di kasino

Polisi tak tahu penegak hukum mana yang diberikan laporan hasil ausit PPATK terkait pencucian uang yang dilakukan kepala daerah di kasino.

Ilustrasi kasino. Foto: Pixabay

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihak kepolisian tidak akan mengusut kasus pencucian uang yang dilakukan beberapa kepala daerah karena menempatkan uangnya di sebuah kasino. 

Menurut Asep, sampai saat ini pihaknya tidak menerima laporan hasil analisis yang telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep juga mengaku tak tahu kelanjutan laporan PPATK itu akan diserahkan kemana. Dia menuturkan, laporan PPATK kemungkinan diserahkan ke instansi penegak hukum lain. 

“Sudah resmi (PPATK) mengeluarkan laporannya. Namun, sudah sejauh ini laporannya diserahkan ke aparat hukum lainnya. Kami tidak menerima laporan hasil audit (PPATK) tersebut,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Namun demikian, Asep mengaku tidak mengetahui penegak hukum mana yang diberikan laporan hasil audit PPATK terkait pencucian uang yang dilakukan kepala daerah kepada kasino. "Apakah Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi, nanti kami cek," katanya.

Sebelumnya, dugaan kepala daerah menyimpan uang di kasino luar negeri diungkap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang 2019.