sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tak usut kasus pencucian uang kepala daerah di kasino

Polisi tak tahu penegak hukum mana yang diberikan laporan hasil ausit PPATK terkait pencucian uang yang dilakukan kepala daerah di kasino.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 27 Jan 2020 15:37 WIB
Polisi tak usut kasus pencucian uang kepala daerah di kasino

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihak kepolisian tidak akan mengusut kasus pencucian uang yang dilakukan beberapa kepala daerah karena menempatkan uangnya di sebuah kasino. 

Menurut Asep, sampai saat ini pihaknya tidak menerima laporan hasil analisis yang telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep juga mengaku tak tahu kelanjutan laporan PPATK itu akan diserahkan kemana. Dia menuturkan, laporan PPATK kemungkinan diserahkan ke instansi penegak hukum lain. 

“Sudah resmi (PPATK) mengeluarkan laporannya. Namun, sudah sejauh ini laporannya diserahkan ke aparat hukum lainnya. Kami tidak menerima laporan hasil audit (PPATK) tersebut,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Namun demikian, Asep mengaku tidak mengetahui penegak hukum mana yang diberikan laporan hasil audit PPATK terkait pencucian uang yang dilakukan kepala daerah kepada kasino. "Apakah Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi, nanti kami cek," katanya.

Sebelumnya, dugaan kepala daerah menyimpan uang di kasino luar negeri diungkap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang 2019.

Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri. Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, ada transaksi yang dilakukan kepala daerah hingga puluhan miliar ke rekening kasino di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus. 

Selain kepala daerah, PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino. Namun, PPATK enggan membeberkan sosok kepala daerah dan DPD tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid