Polisi tangkap bos pinjol ilegal

Dalam penangkapan penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen pendirian KSP, NPW, dan uang Rp21 miliar.

Polisi tangkap bos pinjol ilegal. foto Ayu Mumpuni/Alinea

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penangkapan tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helmy Santika menyebut, ketiga tersangka adalah JS, DN dan SR. Mereka ditangkap atas pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.

"KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 34 aplikasi pinjol ilegal," kata Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10).

Menurut Helmy, KSP tersebut didirikan tersangka JS. Untuk mendirikan KSP itu, tersangka JS mencari, merekrut dan memfasilitasi warga negara asing (WNA) untuk mendanai operasional pinjol yang didirikan.

"Sementara DN dan SR merupakan direktur dan pihak yang membantu hal-hal lainnya," ujar Helmy.