sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap bos pinjol ilegal

Dalam penangkapan penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen pendirian KSP, NPW, dan uang Rp21 miliar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 25 Okt 2021 14:07 WIB
Polisi tangkap bos pinjol ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penangkapan tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helmy Santika menyebut, ketiga tersangka adalah JS, DN dan SR. Mereka ditangkap atas pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.

"KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 34 aplikasi pinjol ilegal," kata Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10).

Menurut Helmy, KSP tersebut didirikan tersangka JS. Untuk mendirikan KSP itu, tersangka JS mencari, merekrut dan memfasilitasi warga negara asing (WNA) untuk mendanai operasional pinjol yang didirikan.

"Sementara DN dan SR merupakan direktur dan pihak yang membantu hal-hal lainnya," ujar Helmy.

Dibeberkan Helmy, dalam pendalaman yang dilakukan penyidik ditemukan adanya pembuatan KSP lain oleh tersangka JS. Total 95 KSP fiktif didirikan oleh tersangka.

Ditambahkan Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Ma'mun, tersangka JS melakukan jual beli KSP yang didirikannya guna mendanai pinjol ilegal miliknya. Penyidik pun meminta bantuan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui berapa tiap KSP dibandrol.

Lebih lanjut dijelaskan, penyidik juga menemukan bukti transaksi resmi berdasarkan Bank Indonesia dalam jual beli KSP itu. Kendati demikian, belum dapat diketahui keberadaan WNA selaku investor.

Sponsored

"Mereka berkomunikasi dengan para investor melalui media sosial," ucap Ma'mun.

Dalam penangkapan penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen pendirian KSP, NPW, dan uang Rp21 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid