Polisi tangkap muncikari penyekap remaja

Kedua orang yang ditangkap masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ilustrasi. Dok Istimewa.

Polisi menangkap dua orang bernama Erika Mustika Tarigan dan Rachmat Rivandi Alias Ivan atas tindakannya dalam kasus eksploitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana kekerasan seksual, Senin (19/9). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Laporan itu disampaikan sendiri oleh sang ayah dari korban, MRT.

"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan dalam keterangan, Selasa (20/9).

Zulpan menyebut, tersangka menawarkan korban untuk bekerja sebagai wanita booking out (BO). Korban diiming-imingi mendapatkan banyak uang.

"Dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak," ujar Zulpan.