Polisi tetapkan 35 tersangka kerusuhan di Mimika dan Manokwari

34 tersangka merupakan pelaku ricuh di Mimika dan satu tersangka merupakan pelaku ricuh di Manokwari.

Warga melakukan konvoi saat aksi di Mimika, Papua, Rabu (21/8)./ Antara Foto

Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Timika, Kabupaten Mimika, dan Manokwari, Provinsi Papua Barat. Polisi masih mencari aktor intelektual kerusuhan yang terjadi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, terdapat 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di dua lokasi tersebut.

“Di Mimika tadinya ada 45 yang diamankan, tapi hanya 34 yang lanjut proses hukumnya. Kemudian di Manokwari ada satu orang yang telah ditetapkan tersangka,” kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurutnya, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka pada 34 tersangka di Mimika. Mereka terbukti melakukan tindakan anarkis saat warga melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD.

Asep mengatakan, pihaknya belum menahan provokator dalam kerusuhan yang terjadi. Polisi masih menyelidiki aktor intelektual kerusuhan, yang diduga terjadi akibat provokasi Organisasi Papua Merdeka (OPM).