Polisi tetapkan 5 napi sebagai tersangka penganiayaan M Kece

Polri enggan menjelaskan satu per satu peran para tersangka dalam kasus pengeroyokan M Kece.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto humas.polri.go.id

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Napoleon Bonaparte dan empat napi lainnya menjadi tersangka kasus penganiayaan M Kece di dalam sel tahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, empat napi lain adalah tersangka kasus berbeda. Kelimanya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kemarin (28/9).

"Menetapkan lima tersangka, yakni NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Dijelaskan Andi, selain Napoleon Bonaparte, tersangka DH adalah napi tindak pidana uang palsu, DW napi tindak pidana ITE, H napi tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan HP napi tindak pidana perlindungan konsumen.

Andi pun tidak menjelaskan kenapa napi kerumunan Petamburan, Maman Suryadi yang sebelumnya disebut terlibat tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga enggan menjelaskan satu per satu peran para tersangka dalam kasus pengeroyokan M Kece.