Polisi tetapkan 5 napi sebagai tersangka penganiayaan M Kece
Polri enggan menjelaskan satu per satu peran para tersangka dalam kasus pengeroyokan M Kece.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Napoleon Bonaparte dan empat napi lainnya menjadi tersangka kasus penganiayaan M Kece di dalam sel tahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, empat napi lain adalah tersangka kasus berbeda. Kelimanya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kemarin (28/9).
"Menetapkan lima tersangka, yakni NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dijelaskan Andi, selain Napoleon Bonaparte, tersangka DH adalah napi tindak pidana uang palsu, DW napi tindak pidana ITE, H napi tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan HP napi tindak pidana perlindungan konsumen.
Andi pun tidak menjelaskan kenapa napi kerumunan Petamburan, Maman Suryadi yang sebelumnya disebut terlibat tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga enggan menjelaskan satu per satu peran para tersangka dalam kasus pengeroyokan M Kece.
"Ini kasus pengeroyokan, jangan tanya apa peran masing-masing," tutur Andi.
Untuk diketahui, terpidana Napoleon Bonaparte melakukan pemukulan hingga pembaluran kotoran manusia kepada tersangka M. Kece. Peristiwa terjadi di dalam sel Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Terpidana Napoleon Bonaparte mengaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh tersangka M Kece menjadi alasan perbuatannya. Dia mengaku siap mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya demi membela Islam.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB