Polisi tetapkan pembawa bendera HTI sebagai tersangka

Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka pembawa bendera tauhid serupa lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut.

Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka pembawa bendera tauhid serupa lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut. / Facebook

Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka pembawa bendera tauhid serupa lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut.

Polda Jabar telah menaikan status pelaku pembawa bendera HTI dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. Uus Sukmana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (25/10) siang.

“Uus naik jadi tersangka pasal 174 KUHP dan sudah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar S. Fana saat dikonfirmasi, Jumat (26/10).

Umar menjelaskan, saat ini Uus Sukmana masih menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka. Tim penyelidik masih akan mendalami pemeriksaan dan mencari alat bukti tambahan dari Uus Sukmana.

Dalam pasal 174 KUHP yang dinyatakan telah dilanggar Uus Sukmana disebutkan barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.000.