sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tetapkan pembawa bendera HTI sebagai tersangka

Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka pembawa bendera tauhid serupa lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 26 Okt 2018 23:37 WIB
Polisi tetapkan pembawa bendera HTI sebagai tersangka

Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka pembawa bendera tauhid serupa lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut.

Polda Jabar telah menaikan status pelaku pembawa bendera HTI dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. Uus Sukmana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (25/10) siang.

“Uus naik jadi tersangka pasal 174 KUHP dan sudah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar S. Fana saat dikonfirmasi, Jumat (26/10).

Umar menjelaskan, saat ini Uus Sukmana masih menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka. Tim penyelidik masih akan mendalami pemeriksaan dan mencari alat bukti tambahan dari Uus Sukmana.

Sponsored

Dalam pasal 174 KUHP yang dinyatakan telah dilanggar Uus Sukmana disebutkan barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.000.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilakukan siang tadi di Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyono mengatakan tim penyidik sedangng mencari alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan Uus Sukmana saat kejadian tersebut. Pasalnya, telepon genggam itu telah dijual olehnya dan digantikan dengan yang baru.

“Telepon genggam itu sedang dicari untuk mengetahui rekam jejak digital dan profil Uus Sukmana,” katanya.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid