Polisi tetapkan S sebagai tersangka penganiaya David

Tersangka S merupakan teman dari Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Intagram/@polisijaksel

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan seorang tersangka baru berinisial S dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia bersama tersangka Mario Dandy Satriyo diduga telah melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary mengatakan, S sudah diperiksa dalam kapasitias sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan saudara S sebagai tersangka," katanya di Polres Jaksel, Jumat (24/2).

Ade menyebut, pemeriksaan terhadap S kini masih dilanjutkan. Namun, bukan lagi sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.

"Dilanjutkan pemeriksaan di Polres sebagai tersangka," ujarnya.