Politikus PDIP diperiksa KPK soal suap dana perimbangan

Sejumlah legislator telah diperiksa KPK soal kasus suap dana perimbangan, terakhir kali diperiksa adalah kader PAN.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Rabu (2/10).

Sejumlah legislator telah diperiksa oleh KPK guna mengusut perkara itu. Teranyar, KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir. Penyidik menggali pengetahuan Achmad terkait sejumlah pertemuan Sukiman terhadap beberapa pihak.

Pada perkara itu, KPK telah tetapkan dua orang tersangka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, serta seorang Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman pada 7 Februari 2019.

Diduga keduanya telah melakukan praktik lancung dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.