close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 10 September 2019 11:33

Adik Hatta Rajasa diperiksa KPK

Achmad Hafisz Tohir, adik Hatta Rajasa, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Arfak.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Adik Hatta Rajasa itu akan bersaksi untuk Sukiman, kolega di partainya yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (10/9).

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. 

Keduanya diduga telah melakukan praktik lancung dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari fakta yang ditemukan KPK, Natan diduga telah memberikan uang senilai Rp4,41 miliar, terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp3,96 miliar dan dalam pecahan dollar senilai US$33.500. Dana yang diberikan merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. 

Sementara Sukiman diduga telah menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000. Uang itu disinyalir guna memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

KPK menjerat Sukiman dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan Pasomba, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan