Politikus PDIP nilai tidak ada pasal karet dalam UU ITE

Menurut TB Hasanuddin, aparat perlu memahami ketentuan berlaku dan memakai hati nurani dalam memproses hukum terkait UU ITE.

Anggota Komisi I DPR asal Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, mengklaim, tidak ada pasal karet yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, perlu penafsiran yang mendalam oleh penegak hukum dalam menilai sejumlah pasal dalam regulasi tersebut.

Pernyataan ini sekaligus merespons instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta jajarannya agar selektif dalam menangani laporan terkait UU ITE. Perintah itu dilandasi adanya pasal karet yang membuat multitafsir.

"Tak ada pasal karet, tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani," kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (16/2).

Baginya, sebuah bangsa akan kacau apabila tindakan hujat dibebaskan dan mengutarakan aib seseorang diungkapkan secara vulgar. "Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA, padahal negeri ini, kan, negeri yang berkarakter pluralisme, yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945."

Namun demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu merasa, ada dua pasal krusial di UU ITE, yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).