Politikus PKB dorong DPR segera sahkan RUU PPRT

"Banyak PRT yang belum meraih kemerdekaannya. Sudah seharusnya RUU PPRT ini segera disahkan."

Politikus PKB, Luluk Nur Hamidah, mendorong DPR segera mengesahkan RUU PPRT. Dokumentasi Koalisi PRT

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Luluk Nur Hamidah, berharap dewan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pangkalnya, sudah lama tidak dibahas dan kasus kekerasan terhadap PRT terus bertambah,

"Baru saja kita merayakan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78. Namun, saat ini banyak PRT yang belum meraih kemerdekaannya. Sudah seharusnya RUU PPRT ini segera disahkan," ucapnya, menukil laman DPR.

"Saya berharap RUU PPRT ini menjadi prioritas pada masa sidang kali ini, kita juga siap apabila ingin dibahas bersama dengan pemerintah," sambungnya. 

Luluk berpendapat, kekosongan hukum akibat berlarut-larutnya pembahasan RUU PPRT membuat posisi PRT rentan. Bahkan, dianggap sebagai warga kelas dua lantaran tidak diakui, baik dalam bekerja maupun hak-haknya.

Anggota Komisi IV DPR ini mengingatkan, kasus kekerasan kepada PRT sama halnya dengan kasus perdagangan manusia (human trafficking) di luar negeri.