Polres Lamandau musnahkan 3 kg sabu dan 943 butir ekstasi

Adapun pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kantor Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, Selasa (16/8/2022) Dok. Humas Polres Lamandau

Polres Lamandau Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi pada Selasa (16/8) di area joglo Polres Lamandau. Pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi dilakukan oleh Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, beserta jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg lebih atau 3.055,95 gram dan 943 butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berdasarkan laporan polisi Nomor: Lp/A/106/VII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah pada 14 Juli 2022 dan Nomor: Lp/A/116/VIII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah pada 9 Agustus 2022.

“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau, setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat, dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” kata AKBP Bronto dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/8).

Adapun pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau. Hal tersebut sekaligus menginformasikan bahwa barang bukti yang disita Polres Lamandau, telah dimusnahkan dengan disaksikan jajaran yang hadir beserta para tersangka.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kajari Lamandau Agus Widodo, Dandim 1017 Lamandau  Letkol Inf. Dwi Dipoyono, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.