Polres Pasaman ringkus caleg PKS yang cabuli anak kandung

Caleg PKS di Pasaman, Sumatera Barat, diduga mencabuli anak kandungnya sejak usia 10 tahun hingga 17 tahun.

Caleg PKS di Pasaman, Sumatera Barat, diduga mencabuli anak kandungnya sejak usia 10 tahun hingga 17 tahun. / Antara Foto

Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya berhasil menangkap calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, mengatakan penangkapan dilakukan di Pauh, Kota Padang, Minggu (17/3).

"Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," ujarnya di Simpang Empat, Sumbar, Minggu (17/3) malam.

Ia mengatakan AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," katanya.