Polri sebut 7 terdakwa kerusuhan Papua pelaku kriminal, bukan tapol

Polri harap penegakan hukum Papua tidak dianggap persoalan politik.

Foto ilustrasi kerusuhan di Papua/Foto Antara.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan tujuh warga Papua terdakwa kasus dugaan makar bukan merupakan tahanan politik (tapol), melainkan pelaku kriminal.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura," kata Argo dalam keteranganya, Rabu (17/6).

Hal itu didasari atas perbuatan tujuh terdakwa yang dianggap merugikan masyarakat papua, termasuk harta benda.

Menurutnya, status tahanan politik yang disematkan kepada tujuh terdakwa itu sengaja dilakukan oleh kelompok yang menggelar aksi unjuk rasa.

"Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.