Polri bekuk DPO sindikat narkoba Malaysia-Indonesia

Krisno menyampaikan, kedua buron ini masih dalam radar penyidik. Tersangka Akbar mengaku menempatkan keduanya di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (kedua dari kiri). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Polisi menangkap buronan kasus narkoba yang melakukan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan dilakukan terhadap Akbar Antoni yang langsung dibekuk di Negeri Jiran.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Akbar dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akbar merupakan pengendali dalam operasi barang haram itu.

“Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” kata Krisno di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1).

Krisno menyebut, perannya diketahui pula dari salah seorang tersangka yakni Fatahillah. Mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat ini mengaku diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.

“Di mana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” ujar Krisno.