sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri bekuk DPO sindikat narkoba Malaysia-Indonesia

Krisno menyampaikan, kedua buron ini masih dalam radar penyidik. Tersangka Akbar mengaku menempatkan keduanya di Malaysia.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 31 Jan 2023 14:03 WIB
Polri bekuk DPO sindikat narkoba Malaysia-Indonesia

Polisi menangkap buronan kasus narkoba yang melakukan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan dilakukan terhadap Akbar Antoni yang langsung dibekuk di Negeri Jiran.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Akbar dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akbar merupakan pengendali dalam operasi barang haram itu.

“Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” kata Krisno di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1).

Krisno menyebut, perannya diketahui pula dari salah seorang tersangka yakni Fatahillah. Mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat ini mengaku diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.

“Di mana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” ujar Krisno.

Kasus ini sempat diekspos ke publik pada Senin (10/10) tahun lalu. Kini diketahui, masih ada, Z dan K sebagai transpoter laut yang juga masuk dalam daftar buron bersama Akbar.

Krisno menyampaikan, kedua buron ini masih dalam radar penyidik. Tersangka Akbar mengaku menempatkan keduanya di Malaysia.

Maka dari itu, ia memastikan, penyidik terus akan memburu keduanya demi penuntasan kasus ini. 

Sponsored

"Saudara Akbar ini menamping mereka di Malaysia setelah kejadian," ujarnya.

Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Berita Lainnya
×
tekid