Polri angkat bicara soal masukan Mahfud MD di kasus Mario Dandy

Mahfud mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: https://tribratanews.jabar.polri.go.id

Kepolisian akan mempertimbangkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy cs.

Mahfud mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Mario Dandy Satrio (20), penganiaya pemuda berinisial D (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung dengan beberapa langkah yang perlu ditindaklanjut. Alat bukti dan hasil dari penyidikan juga akan dimasukkan dalam pertimbangan.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3).

Trunoyudo menyebut, Mario akan dijerat dengan pasal terberat. Bahkan, hal itu juga dapat berlaku kepada Shane.