Polri klaim tidak ada fakta hukum pengakuan Napoleon

Napoleon sebelumnya menyebut terdakwa kasus red notice memiliki kedekatan dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (mengenakan rompi tahanan), saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejari Jaksel, DKI Jakarta, Jumat (16/10/2020). Foto Antara/Rommy S.

Polri memastikan tidak ada fakta hukum penyidikan mengenai terseretnya nama Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin, dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, tidak disebut terdakwa Napoleon Bonaparte menerima telepon Azis Syamsudin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bekas Kadiv Hubinter Polri itu. Dengan demikian, terseretnya nama Sigit dan Azis merupakan fakta persidangan.

"Tidak ada di BAP. Bukan fakta hukum penyidikan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

Menurut Awi, pihaknya akan menunggu sampai persidangan selesai untuk mengetahui semua fakta dalam kasus tersebut. Seluruh pihak diminta tidak menerima informasi separuh-separuh dari proses persidangan yang masih digelar.

"Ikuti saja persidangan," ujarnya.