Polri masih dalami pelaporan investasi bodong Triumph

Dugaan tindak pidana TPPU melalui aplikasi Triumph masih dalam penyelidikan.

Korban Triumph DeFi menunjukkan poster Triumph DeFi dengan foto Indra Bekti. Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN

Polri menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana perdagangan tanpa izin dan/atau TPPU aplikasi Triumph. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0145/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Maret 2022.  

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, pelapor ada tiga orang dalam kasus ini, yakni MIA, korban MNJ, dan EMS. Terlapor dalam kasus ini berinisial RK yang merupakan CEO dalam kasus tersebut. 

"Laporan itu penyidik masih melakukan penyelidikan," kata Gatot dalam konpers Mabes Polri, Senin (28/3). 

Sebelumnya diketahui, nama selebritas Indra Bekti muncul dalam kasus investasi bodong berkat laporan masyarakat. 

Salah satu korban, Nandang mengatakan, ia melihat Indra Bekti dalam seminar untuk mengajak para calon nasabah yang diselenggarakan oleh pihak Triumph DeFi. Setelah seminar, ia langsung mendaftarkan diri bergabung ke investasi Triumph DeFi.